Rabu, 16 Februari 2011

HAM..

1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM

Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan: 2002).


Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.


John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).


Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”

Ciri Pokok Hakikat HAM :

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.

HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.


HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
1.Perkembangan Pemikiran HAM

Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o

Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat
pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama
pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi
perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o

Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep
dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan
hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
o

Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran
HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga
menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
o

Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant
dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan
tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat
dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983
melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the
basic Duties of Asia People and Government

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
o
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
•o
1. The American declaration

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.
•o
1. The French declaration

Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi
Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada
penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
•o
1. The four freedom

Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).

Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o

Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah
berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD
1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku
konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
1.HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai
agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh
karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan
ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia
tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia
dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari
kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak
untuk mengelola harta yang dimilikinya.

Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya
sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian
konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung
ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar
Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa
ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak
Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan

hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier
(tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder
(Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi
menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
•o
1.

1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-
sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri,
kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal. 2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi
tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses
pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan
memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk
mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut
keyakinan masing-masing

4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga
negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu
kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
1.HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan
presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1.Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena
itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.
Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.
1.Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),
perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja
dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya
tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat
kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
1.Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
o
i.

1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.

3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan
merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar. . Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.


Di ambil dari ( www.scribd.com › School Work › Essays & Theses )

BY :

NI WAYAN DYTA DIANTARI

07.02.02.046

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

ü MAGNA CHARTA

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

ü PETITION OF RIGHTS

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :

Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.

Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.


ü HOBEAS CORPUS ACT

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :

Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.

Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

ü BILL OF RIGHTS

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :

Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.

Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.

Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.

Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .

Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :

ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).

ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).

ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).

ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.

2) Manusia mempunyai hak yang sama.

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.

4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.

5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.

6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.

7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

8) Adanya kemerdekaan surat kabar.

9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.

10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.

12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.

13) Adanya kemerdekaan hak milik.

14) Adanya kemedekaan lalu lintas.

15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


5. Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

ü Hidup

ü Kemerdekaan dan keamanan badan

ü Diakui kepribadiannya

ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara

ü Mendapatkan asylum

ü Mendapatkan suatu kebangsaan

ü Mendapatkan hak milik atas benda

ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

ü Bebas memeluk agama

ü Mengeluarkan pendapat

ü Berapat dan berkumpul

ü Mendapat jaminan sosial

ü Mendapatkan pekerjaan

ü Berdagang

ü Mendapatkan pendidikan

ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.


6. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

ü Undang – Undang Dasar 1945

ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.


( Di ambil dari emperordeva.wordpress.com/.../sejarah-hak-asasi-manusia )

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):

* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Informasi

* IHRC The Islamic Human Rights Commission is an independent, not-for-profit, campaign, research and advocacy organization based in London , UK
* Country reports on human rights from the U.S. Department of State
* Human Rights Blog Blog maintained by a senior journalist.
* ngoCHR.org – Volunteer reporting on the United Nations Commission on Human Rights
* human rights history
* Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen
* Better World Links on Human Rights
* University of Leicester, UK, list of sources and links.
* Introduction to Human Rights & Humanitarian Law
* Photojournalist's approach to human rights in Sudan
* A Muslim approach to human rights from LiberalIslam.net
* Mission and Justice – Human Rights, Justice and Peace news from the Asia Pacific region.
* Sri Lanka – Human Rights of the Tamil People
* Children's Rights Alliance
* French human rights
* Human Rights in Russia
* Stanford Encyclopedia of Philosophy entry
* Inquiry Into Basic Rights: Advancing Rights in the Theories of Lomasky, Shue and Gewirth - foundations and derivations of basic rights; justifications for going beyond basic rights

[sunting] Organisasi hak asasi manusia

* Better World Links on Human Rights Organizations
* Amnesty International
* Anti Slavery
* ARTICLE 19
* Justice For The World
* Freedom House
* Global Rights: Partners for Justice
* International Helsinki Federation for Human Rights
* Forum 18 News Service pelayanan berita kebebasan beragama
* Citizens Commission on Human Rights - didirikan oleh Gereja Scientology yang kontroversial
* Memorial
* The Carter Center
* Human Rights Watch
* Human Rights in Russia
* UN High Commissioner for Human Rights
* University of Minnesota Human Rights Library
* International Freedom of Expression eXchange
* Human Rights Campaign
* Southern Poverty Law Center
* Tolerance
* Yayasan Montagnard
* Olympic Watch: Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008
* APRODEH (Peru)

( Di ambil dari id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia )

1. Pengertian warga negara.

2. Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


3
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :


Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.


Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.


Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status

kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC

Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.

Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
5

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis¶ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua
yang
berhubungan
darah
dengannya.
Apabila

orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.

Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.

Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses

pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.

Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli¶, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli¶, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth¶,
(ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization¶,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration¶


Di ambil dari ( www.scribd.com › School Work )

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :

a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan

b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.


Di ambil dari ( wartawarga.gunadarma.ac.id/.../pengertian-warga-negara )

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Di ambil dari ( wibisono.net78.net/warga )

Cinta Tanah-Air, Cermin Karakter Bangsa
Oleh Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA

Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.

PERNAHKAH Anda mendengar kata cinta? Jawabannya pasti sudah. Ratusan, bahkan ribuan kali setiap harinya kita mendengar kata tersebut. Tetapi jika kemudian diminta untuk mendiskripsikan maknanya, kalau ada lima orang berdebat tentang makna cinta, mungkin bisa muncul 15 item arti yang berbeda-beda.
Sebagai makhluk terbaik yang diciptakan oleh Allah SWT, dan relasi-relasinya yang harus ia kerjakan, perlu di-under line, bahwa tugas manusia itu dapat dirinci meliputi tugas-tugas vertikal dan tugas-tugas horisontal. Suatu tugas dikatakan sebagai tugas vertikal, jika ia berhubungan langsung dengan Allah (\’cinta\’ kepada Allah). Sementara itu, bila tugas tersebut berkaitan dengan makhluk (diri sendiri, orang lain, suatu kaum, bangsa, makhluk hidup yang lain, makhluk ghaib); hal tersebut disebut tugas horisontal. Pada tugas-tugas horisontal inilah terletak muatan-muatan cinta Tanah-Air.

SECARA agamais tugas-tugas yang sifatnya vertikal, adalah penegasan bagaimana menjalani hubungan dengan Allah SWT. Pengertian cinta yang ideal manusia, menuntut manusia agar mencintai Tuhan sebagai aktualisasi yang sempurna dari semua nilai moral, yang lebih penting maknanya dari segala sesuatu yang lain. Padahal, pengertian moral itu tidak bisa dipisahkan dari hal-hal tentang karakter. Sebabnya, adalah bahwa salah satu fitur dasar dari karakter adalah moralitas (yang baik). Ide tentang moralitas itu sendiri bersumber dari \’penilaian tentang apa yang baik dan apa yang buruk\’. Dengan perkataan lain, karakter (character, trait, watak, akhlak) itu meliputi dua dimensi pokok yaitu berkaitan dengan nilai-nilai baik dan buruk; atau benar dan salah.
Cinta menuntut agar manusia berlaku baik. Banyak sekali contohnya, mencintai orangtua, terutama kepada ibu yang telah mengandung dan melahirkannya dengan susah-payah. (Pelita, tanggal 8 Juli 2009, tentang Peran Ibu), dan lain-lain.
Berpegang pada agama (Islam), kewajiban mencintai itu dapat diperluas lebih jauh, meliputi kerabat, anak-anak yatim, orang-orang yang membutuhkan, tetangga yang dekat dan jauh, dan para musafir. Hal-hal di atas adalah wujud dari kebaikan dalam arti cinta kepada Allah. Dalam Al-Qur\’an banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa ciri dari orang beriman adalah bahwa mereka senantiasa membangun kasih sayang dan mencintai satu sama lain, mereka selalu bersikap rendah hati, ramah, dan menghargai terhadap sesamanya, suka membangun kebiasaan (habits) saling memaafkan dan mau melupakan kesalahan satu sama lain, meski dalam keadaan marah sekalipun.
Aktualisasi cinta kepada Allah sebagai implementasi dari tugas-tugas vertikal, bukanlah hal yang mudah dilakukan. Sedekah, kasih sayang, rendah hati, suka memaafkan, tidak mudah marah; ini semua menyangkut kebaikan. Kata \’baik\’ adalah fitur moral. Itu hanya terbentuk jika dibiasakan dan menumbuhkan kemauan dari yang bersangkutan, jadi merupakan energi dan daya dorong bagi manusia yang bersangkutan. Jika itu dilakukan berulang-ulang, maka akan membudayakan dalam diri seseorang dan pada gilirannya mewujud menjadi karakter seseorang.

BEBERAPA hari lagi bangsa Indonesia merayakan 64 tahun Hari Kemerdekaan RI. Kita patut syukuri dan semua aktifitas menyangkut peringatan tersebut merupakan bagian dari cinta (terhadap) Tanah-Air. Berabad-abad lamanya, nenek-moyang Bangsa Indonesia juga sudah melakukan hal sama. Tengoklah sejarah Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, dan puncaknya tahun 1945, dan terus berlanjut hingga sekarang. Itu semua adalah tonggak-tonggak sejarah yang implikasinya, merupakan kecintaan terhadap Tanah-Air. Suatu bangsa tidak lahir begitu saja, juga bangsa Indonesia. Ia didahului oleh adanya ikatan-ikatan emosional dari suatu kelompok, lalu membesar, membesar yang mengkristal menjadi rasa kebangsaan, faham kebangsaan dan semangat kebangsaan. Dari kelompok tersebut, lalu mengikrarkan diri untuk membentuk sebuah bangsa dan negara. Karenanya tidak heran jika setiap perayaan Hari Kemerdekaan tiba, sebagian dari masyarakat mulai menjajakan pernak-pernik merah putih sebagai hiasan mobil, menjual umbul-umbul bendera Merah Putih dalam berbagai ukuran dan jenis kain. Benarkah semua itu pertanda cinta Tanah-Air? Bagaimana kita memaknai cinta Tanah-Air?

Di ambil dari ( galihadi.wordpress.com )

PENGERTIAN

Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.

Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.

Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:

Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.

Sedangkan pahlawan ialah :

Seseorang yang membela bangsa.

di ambil dari ( nadanawaf.blogspot.com/2008/04/pengertian )

MAKALAH CINTA TANAH AIR

PENDAHULUAN
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya. Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.

ISI
PENGERTIAN, FUNGSI DAN ISI PANCASILA

1. PENGERTIAN PANCASILA

Pancasila adalah ilmu dasra yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu
Negara tidak akan berdiri dengan kokoh apabila tidak mempunyai dasar Negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan pasti dan jelas, kearah mana tujuan yang dicapai tanpa Pandangan Hidup.
Dengan Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam sutu bangsa ataupun dari luar bangsa tersebut.

2. FUNGSI PANCASILA

Fungsi pokok pancasila adalah sebagai Dasar Negara, selain itu pancasila juga mempunyai
beberapa fungsi lainnya, tyaitu :
• Pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam suku dan perbedaan).
• Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan cirri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan diri dari bangsa lain.
• Perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai Dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui siding PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
• Sumber segala sumber tertib hukum : artinya bahwa segala sumber perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
• Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu : masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Melihat besarnya kedudukan Pancasila sebagaimana disebutkan tadi, kita sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia, perlu memelihara dan melestarikan dengan menghayati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di keluarga :
1. Sila ke I : Menghormati yang sedang menjalani ibadah
2. Sila ke II : Membantu membereskan rumah
3. Sila ke III : Rukun dengan saudara (kakak/adik)
4. Sila ke IV : Bila ada masalah selesaikan dengan musyawarah
5. Sila ke V : Hemat, tidak boros

3. ISI PANCASILA

Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur.
Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita Hukum, Cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan, dll.
Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma-dasar kita. Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragamm coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, sangsinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.

Norma yang terdapat di masyarakat ada 4 macam, yaitu :

1. Norma Agama bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran dari Tuhan. Sebagian besar Norma agama bersifat umum, jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia, dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan dinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari Norma kesusilaan dianggap salah atau jahat sehingga pelanggarnya akan dihina atau diejek.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda menghormati orang yang lebih tua, bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup masyarakat.
4. Norma Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarbya.

Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, untuk membuat Negara dan sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

MAKNA SUMPAH PEMUDA

Sumpah Pemuda sebagai tonggak Penegak Persatuan Bangsa Indonesia dapat mencegah perpecahan bangsa, guna memelihara stabilitas pembangunan Nasional untuk mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan seperi menganggap suku bangsanya lebih baik dari yang lain atau menganggap agamanya lebih baik dan sebagainya, dapat kita atasi bila kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda. Sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun yang dicita-citakan oleh Negara dan bangsa tidak akan berhasil.
Kita tahu bahwa sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayatnya.
Oleh sebab itu kita harus selalu tanggap serta waspada kepada setiap kemungkinan ancaman, gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa baik yang dating dari luar maupun dari dalam negri.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan Bangsa yaitu:
a) Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
b) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” ayat (2) berbunyi : Syaraf-syaraf pembelaan Negara diatur dengan UU”.
c) Pasal 32 berbunyi :”Pemerintah Indonesia memajukan kebudayaan Nasional.”
d) Pasal 35 berbunyi : “Bendera Negara Indonesia adalah Merah Putih.”
e) Pasal 36 berbunyi : “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.”
Semua pasal-pasal itu mengatur tentang Persatuan dan memperkokoh kesatuan dalam memajukan
cita-cita bersama dan makna yang terkandung didalamnya, bahwa Persatuan dan Kesatuan itu merupakan syarat mutlak bagi tegaknya suatu Negara dan Bangsa.
Tindakan dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Persatuan Indonesia, antara lain :
a) Menempatkan Persatuan dan Kesatuan , serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara , sebagai kepentingan berssama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara.
c) Cinta Tanah Air dan Bangsa.
d) Bangga berkebangsaann dan bertanah air Indonesia.

MENERAPKAN NILAI YANG BERKAITAN DENGAN CINTA TANAH AIR

Perwujudan persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal kita, bahkan dimanapun kita berada. Misalnya di keluarga : kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di sekolah, perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat kita wujudkan atau amalkan melalui kegiatan-kegiatan OSIS, PRAMUKA, UKS, PMR, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, upacara bendera, dan lain-lain.
Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dan lain-lain. Dan kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI.
Sebagai generasi penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan Negara.

KESIMPULAN

Dari pembahasan-pembahasan yang telah dijabarkan diatas dapat kita tarik kesimpulan, bahwa :
1. Suatu Bangsa dan Negara tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa Dasar Nedgara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai tanpa Pandangan Hidup.
2. Pancasila yang dijadikan Dasar Negara digali dari bumi Indonesiasendiri dengan tidak meniru dari bangsa lain tpi sudah berurat berakar dalam sifat tingkah laku masyarakat Indonesia karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadian sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu. Dan kepribadian itu ditetapkan sebgai Pandanga Hidup.
3. Sumpah Pemuda merupakan cermin dari tekad dan ikrar para pemuda, pelajar dan mahasiswa yang ingin bersatu untuk merebut kemerdekaan dari para penjajah dengan tidak mebeda-bedakan suku, pulau dan organisasi manapun. Makna sumpah pemuda bahwa kita wajib menjunjung tinggi Persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika, merasa bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia.
4. Cinta Tanah Air merupakanpengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat.

Demikian kesempulan yang dapat saya ambil, dengan begitu selesai sudah pembahasan dengan tema Cinta Tanah Air pada makalah saya ini. Semoga dapat terus bermanfaat dan terjaga untuk pembaca dan penerus berikutnya, mohon maaf bila banyak kekurangan dan terima kasih.

Sumber : Dra. Susi Sri Mulyawati (google.com)

Pengertian
Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.
Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.
Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:
Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.
Sedangkan pahlawan ialah :
Seseorang yang membela bangsa.

Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.


Bagaimana dengan saat ini, masih adakah diantara kita yang mencintai tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri? Atau pertanyaan ini pertanyaan yang cukup bodoh untuk diajukan? Siapa yang masih perlu mecintai tanah air dan bangsa Indonesia? Yang penting asal kita bisa hidup cukup sandang, pangan dan papan sudah cukup, kalau ada kelebihan sedikit untuk bisa jalan-jalan ke mall, makan enak di café, atau pergi karaokean kan sudah cukup, untuk apa mikirin cinta tanah air dan bangsa! Bahkan kalau mungkin bisa punya rumah yang megah, mobil mewah, dan menyekolahkan anak keluar negeri, setiap tahun bisa liburan kemana kita mau pergi kan sudah lebih dari cukup! Tapi masih ada juga dari bangsa kita yang bergulat dengan kemiskinan untuk makan saja susah dan tinggal di rumah yang lebih mirip kandang dari pada disebut rumah, dan jumlahnya juga tidak sedikit bisa mencapai 50 juta jiwa bangsa Indonesia, apakah masih ada perlunya mencintai-tanah-air-bangsa?.
Apakah masih relevan kita mencintai tanah air dan bangsa pada zaman globalisasi ini? Bukankah tanah air dan bangsa ini sudah nggak jelas batas-batasnya dengan adanya era globalisasi? Ada internet yang menghubungakan setiap orang untuk bisa berhubungan satu sama lain setiap saat keseluruh dunia. Belum lagi adanya Hand Phone atau kalau diluar negeri lebih dikenal dengan nama Mobile Phone, yang juga kita bisa berhubungan dengan siapapun ke hampir seluruh pelosok dunia. Kalau secara fisik mau bertemu ada yang namanya penerbangan murah yang siap menerbangkan kita kemana saja dengan harga yang murah (bagi yang terjangkau). Kenapa kita mau membatasi hanya tanah air dan bangsa Indonesia-saja.


Walaupun bagaimana, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers” ini tidak kita cintai untuk dijadikan Negara dan Bangsa yang maju dengan masyarakatnya yang adil, makmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju lainya seperti USA, Jepang, Singapore, dll Semoga pada suatu saat ada pemimpin setaraf Bung Karno dalam hal membangkitkan kecintaan kita pada tanah air dan bangsa, sehingga seluruh komponen bangsa dengan sungguh-sungguh mau bekerja demi kejayaan Indonesia (bukan dengan sukaria merampok Indonesia, atau membantu para perampok yang hidup mewah di Singapore/Hongkong). Sehingga harapan dari WS Rendra seperti yang dikatakan pada pengukuhannya mendapat gelar Doctor HC, jaman Kalabendu (jaman malapetaka) saat ini segera akan digantikan dengan jaman Kalasuba (jaman sukaria) tidak usah menunggu kedatangan Ratu Adil. (Note: Sekaligus dengan ini saya mengucapkan selamat pada beliau atas gelar Doctor HC – nya

” CINTA DALAM PANDANGAN ISLAM “

Bismilahiirrohmaniirrohiim, Alhamdulillah segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada nabi dan RasulNya Muhammad sallallahu ‘alaiwasalam.Terima kasih kepada para pembaca yg telah meluangkan waktu dan kesempatan untuk membaca artikel yang saya tulis ini.Sebelumnya saya mohon maaf jika artikel yang disampaikan kali ini ada yang sudah pernah membaca/mendapatkannya. Namun saya berharap semoga kita semuatetap bisa mengambil hikmah dari artikel yang saya ketik. Terutama untuk diri saya pribadi.Untuk tema materi kali ini saya ingin menyampaikan tentang “ Cinta DalamPandangan Islam”, diambil dari buku karangan Abdullah Nasih Ulwan

Arti Cinta

Cinta adalah persaan jiwa, getaran hati, pancaran naluri. Dan terpautnya hati orang yang mencintai pada pihak yang dicintainya, dengan semangat yang menggelora dan wajah yang selalu menampilkan keceriaan.Cinta dalam pengertian spt ini merupakan persaaan mendasar dalam diri manusia, yang tidak bisa terlepas dan merupakan sesuatu yg essensial. Dalam banyak hal, cinta muncul untuk mengontrol keinginan ke arah yang lebih baik dan positif. Hal ini dpt terjadi jk org yg mencintai menjadikan cintanya sbg sarana utk meraih hasil yang baik dan mulia guna meraih kehidupan sebagaimana kehidupan orang – orang pilihan dan suci serta orang – orang yang bertaqwa dan selalu berbuat baik.

Apakah Islam mengakui cinta?

Karena Islam adalah agama yang fitrah, maka Islam mengakui tentang hal ini. Hal yang sangat mendasar dalam diri manusia. Namun Islam membagi beberapa tingkatan tentang cinta. Dan tingkatan – tingkatan cinta ini akan selalu ada dalam kehidupan ini sampai saatnya bumi dan seisinya dihancurkan oleh Allah.Adapun dasar ttg tingkatan cinta dalam Islam, adalah firman Allah pada QS.9 (At Taubah): 24).

“Jika bapak – bapak, anak – anak, saudara – saudara, pasangan – pasangan, dan kaum keluarga kalian, harta kekayaan yg kalian usahakan, perniagaan yg kalian khawatirkan kerugiannya,dan rumah – rumah tempat tinggal yg kalian sukai, lebih kalian cintai daripada Allah, Rasul-Nya dan (daripada) jihad di jalanNYa, maka tunggulah sampaiAllah mendatangkan siksaNya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang2 yang fasik”

Cinta pada tingkat tertitinggi adalah cinta kepada Allah, rasulNya danjihad dijalanNya.Cinta tingkat menengah adalah cinta kepada orang tua, anak, keluarga, pasangan dan saudara.Adapun cinta yg paling rendah adalah cinta yg lebih mengutamakan harta,keluarga, daripada cinta kepada Allah, RasulNya dan jihad dijalanNYa.

Hikmah dari Cinta:

* Ø Cinta adalah proses ujian yang keras dan pahit dalam kehidupan manusia.Apakah cinta itu dalam perjalanannya akan menghantarkannya kepada jalan yg mulia atau menghempaskannya kepada jalan yang hina.
* Ø Jika tidak ada cinta maka di dunia ini tidak akan ada inovasi,pembangunan dan peradaban.
* Ø Keberadaan cinta merupakan faktor dominan dalam melestarikan eksistensi manusia dan interaksinya dengan sesama manusia.

Ketika cinta diarahkan kepada kebaikan, maka cinta dapat membawa keutuhan,perdamaian, kebaikan pada kehidupan bermasyarakat.Cinta yang ditumbuhkan oleh faktor keimanan, maka akan menghasilkan berbagai hal yang mengagumkan. Dapat mengubah sejarah, menegakkan puncak kejayaan dan kemuliaan dunia. Sebagai contoh adalah kehidupan generasi muslim pada masa dahulu.Dan masih banyak lagi hikmah yang lain dari adanya rasa cinta pada diri manusia.

Fenomena yang timbul dari tingkatan – tingkatan cinta yang ada akan menimbulkan efek yang berbeda Pada fenomena tingkatan cinta yang tertinggi, maka akan membuat seseorang dalam hidupnya untuk selalu mendahulukan cinta kepada Allah , RasulNya danjihad dijalannya. Dalam kehidupannya sehari – hari tidak ada orientasi selain kepada Allah. Dia akan selalu merasa yakin bahwa segala sesuatu yang telah Allah tetapkan adalah yang terbaik bagi manusia Bahwa Allah lebih mengetahui daripada makhluknya. Kemudian, bagi seseorang yang sudah merasakan nikmatnya iman, maka dia akan selalu meneladani kepribadian Rasulluh, mencintai Rasululluh, kemudian dia juga akan mencintai jihad dijalanNya. Akan berjuang dengan segala apa yang dia miliki.

Firman Allah pada Qs. 28:68.

“Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilih (seorang Rasul diantara hambaNYa). Sekali – kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha suci Allah dan MahaTinggi dari apa yang mereka persekutukan (denganNya)

Qs. 33: 36

“Tidaklah patut bagi seorg mukmin baik laki – laki maupun perempuan jika Allah dan RasulNya telah menetapkan bagi mereka suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka…”

Qs.2:140

“Apakah kalian yang lebih mengetahui ataukah Allah?…”

Qs. 2 : 282

“…dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”

Adapun dampak yang disebabkan oleh cinta tingkat menengah dalam membentuk karakter individu, keluarga, dan masyarakat telah amat nyata. Jika tidak Allah ciptakan cinta pada suami –istri maka tidak akan tercipta keluarga, tidak akan lahir anak-cucu, tidak akan terjadi proses mengasuh, mendidik dan memelihara anak.Jika tidak Allah ciptakan cinta pada anak, niscaya dalam jiwanya tidak akan ada semangat kekeluargaan, tidak akan kokoh ikatan kekeluragannnya, tidak akan mengasihi saudaranya. Jika tidak Allah tanamkan rasa cinta pada manusia maka, tidak akan tercipta hubungan sosial antar bangsa yang dibangun atas prinsip ta’aruf (saling mengenal). Dengan demikian cinta tingkat menengah ini amat penting untuk menciptakan kemashalatan pribadi dan keluarga khususnya dan untuk merealisasikan kemaslahatan antar bangsa dan seluruh ummat manusia pada umumnya.

Firman Allah tentang hal ini terdapat pada

Qs. 49:10

“Sesungguhnya orang – orang mukmin itu bersaudara…”

Qs. 49 : 13

“ Wahai manusia seseungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari jenis laki – laki dan perempuandan Kami telah menjadikan kalian berbangsa – bangsa dan bersuku- suku agar kalian saling mengenal…”

Hadits riwayat Bukhari-muslim

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berbuat baik kepada tetangganya .., hendaklah dia menghormati tamunya”

Dan masih banyak lagi ayat dan hadist yg menceritakan tentang hubungan antar manusia.

Fenomena Cinta tingkat rendah

Cinta jenis ini ada beberapa macam:

1. Mencintai thougut dan sesembahan selain Allah, seperti menyembah manusai, batu dsb.Qs. 2: 165

“Diantara manusia ada orang – orang yg menyembah tuhan – tuhan selain Allah. Mereka mencintai tuhan itu sebagaimana mereka ( org2 mukmin yg mukhlis) mencintai Allah. Adapun orang – orang yg beriman jauh lebih besar cintanya kepada Allah (dibanding cinta orang – orang kafir terhadap tuhan – tuhan mereka)…”

2.Menjalin tali kasih kepada musuh – musuh Allah.

Qs. 60:1

“Hai orang – orang yg beriman, janganlah kalian menjadikan musuhKU dan musuh kalian sebagai teman – teman setia, yang kalian sampaikan kepada mereka (rahasia orang – orang mukmin) karena kasih sayang (kepada mereka), padahal sebenarnya mereka telah ingkar terhadap kebenaran (kitab dan Rasul) yg datang kepada kalian..”

3. Mengumbar syahwat dan berkubang dalam Lumpur kekejian dan kehinaan.

Qs.3:14

“Dijadikanlah indah pada (hati) manusia kecintaan kepada apa – apa yg diingini, yaitu wanita – wanita…”

4. Mencintai ayah,ibu,anak, istri, suami, keluarga, karir, tanah air melebihi cintanya kepada Allah, RasulNya dan Jihad dijalannya.

Qs.9:24.

“Jika bapak2, anak -anak, saudara – saudara , pasangan – pasangan, dan kaum keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perniagaan yg kalian khawatirkan kerugiannya,dan rumah – rumah tempat tinggal yg kalian sukai, lebih kalian cintai daripadaAllah, Rasul-Nya dan (daripada) jihad di jalanNYa, maka tunggulah sampaiAllah mendatangkan siksaNya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang – orang yang fasik”

Nabi salallahu ‘alaihiwassalam bersabda:

“Tidak sempurna iman seseorg dari kalian hingga aku lebih dia cintai daripada bapak-ibunya, anaknyadan seluruh manusia.” (HR. Bukhari danMuslim).

5. Menuhankan hawa nafsunya,

Qs. 45:23

“ Bagaimanakah pendapatmu tentang orang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membirakannya sesat berdasarkan ilmuNya?…Dengan demikian bagi seorang mukmin yg telah diliputi oleh manisnya iman, maka ia tidak akan rela jika dirinya diliputi oleh cinta pada tingkatan yang rendah yang akan membunuh karakter manusia dan menghancurkan kemuliaannya.

Bahkan ia akan menjaga kesetiaannya hanya kepada Allah saja. Dia akan menjaga cintanya untuk tidak akan memberikannya kepada musuh Islam, Dia akan menjaga syahwatnya, dan tidak melakukannya dijalan yang bahtil.Dia tidak akan mencintai kekayaannya, pasangan, anak, orang tuanya, keluarganya, kedudukannya melebihi cintanya kepada Allah, RasulNya dan jihad dijalanNya.

Pada akhirnya hanya diri kita sendiri yg akan menentukan pada tingkatan cinta yang mana kita berada. Dan hal ini hanya Allah dan diri kita saja yang tahu. Semoga Allah senantiasa menjaga diri kita agar tidak terjebak pada cinta tingkat rendah.Ini saja yang bisa saya sampaikan, mohon maaf atas segala kekhilafan.Kebenaran hanyalah milik Allah SWT.Wallahua’lam.

ISLAM & NASIONALISME

Kondisi umat Islam saat ini sangat memilukan. Mereka yang jumlahnya 1 milyar lebih terpecah-belah menjadi lebih dari 50 negara berdasarkan nasionalisme dalam format negara-bangsa (nation-state). Bahkan mungkin jumlah ini akan bertambah, seiring dengan upaya dan rekayasa licik Barat pimpinan AS untuk semakin mencerai-beraikan berbagai negara di dunia dengan gerakan separatisme dan prinsip “menentukan nasib sendiri� (right of self determinism) melalui legitimasi PBB yang disetir AS. Kasus lepasnya Timor Timur adalah contoh yang amat telanjang di hadapan mata kita.

Kondisi ini dengan sendirinya membuat umat menjadi lemah dan ringkih sehingga mudah untuk dikendalikan dan dijajah oleh negara-negara kafir imperialis. Prinsip “devide et impera� (farriq tasud) ternyata belum berakhir. Penjajahan yang dulu dilakukan secara langsung dengan pendudukan militer, kini telah bersalin rupa menjadi penjajahan gaya baru yang lebih halus dan canggih. Di bidang ekonomi, Barat menerapkan pemberian utang luar negeri, privatisasi, globalisasi, pengembangan pasar modal, dan sebagainya. Di bidang budaya, Barat mengekspor ide-ide kebebasan melalui film, lagu, novel, radio, musik, internet,? dan lain-lain. Di bidang politik, Barat memaksakan ide masyarakat madani (civil society), demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan lain-lainnya. Bentuk-bentuk penjajahan gaya baru ini dapat berlangsung, karena kondisi umat yang terpecah-belah tadi.

Nasionalisme, dengan demikian, dapat ditunjuk sebagai salah satu biang keladi atau biang kerok perpecahan dan keterpurukan umat yang dahsyat di bawah tindasan imperialisme Barat gaya baru tersebut. Maka dari itu,? salah besar kalau umat Islam terus mengagung-agungkan dan mensucikan ide kafir itu, atau menganggapnya sebagai ide suci yang tidak boleh ditumpas. Padahal, faktanya, nasionalisme telah menghancurleburkan persatuan umat. Umat Islam harus segera mengambil sikap tegas terhadap ide rusak ini dengan menolak dan mengikis habis ide ini dari benak mereka. Jika tidak, neo-imperialisme Barat akan terus berlangsung dan umat pun akan tetap terseok-seok menjalani pinggir-pinggir kehidupan secara nista di bawah telapak kaki para penjajah yang kafir.

Absurditas Nasionalisme


Nasionalisme merupakan suatu ikatan untuk sekelompok manusia berdasarkan kesamaan identitas sebagai sebuah “bangsa�. Pengertian “bangsa� ini, pada praktiknya sangat luas dan kadang malah bersifat imajiner. Kesamaan “bangsa� kadang bisa berarti kesamaan ras, budaya, bahasa, sejarah, dan sebagainya. Dalam wacana ilmu politik mutakhir,? pengertian “bangsa� lebih bersifat imajinatif (Benedict Anderson, 1999). Penduduk pesisir timur Sumatera (yang ber�bangsa� Indonesia) sebenarnya bukan hanya dekat secara fisik dengan penduduk di Semenanjung Malaysia sebelah barat (yang ber�bangsa� Malaysia), yang hanya dipisahkan oleh Selat Malaka. Merekapun satu suku, sehingga mereka bisa saling memahami ucapan dan adat masing-masing. Tetapi, mereka “mengimajinasi� sebagai bangsa yang berbeda, dan saling menganggap sebagai bangsa asing. Sebaliknya penduduk Sumatera, yang sama sekali tidak memiliki kesamaan bahasa ibu dan kesukuan dengan orang Ambon, ternyata telah “mengimajinasi� sebagai satu “bangsa� dengan orang Ambon. Di sinilah letak absurdnya nasionalisme. Yang “sama� bisa menjadi “bangsa� yang berbeda, sementara yang “tidak sama� bisa menjadi satu “bangsa�.

Karena itulah, nasionalisme sesungguhnya adalah ide absurd, tidak mengandung suatu hakikat pengertian yang pasti. Nasionalisme adalah ide yang kosong dari makna-makna yang konkrit. Nasionalisme lebih mengandalkan sentimen atau emosi yang semu, yang dibangkitkan sewaktu-waktu sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan sempit penguasa. Nasionalisme tidak bertolak dari ide yang lahir melalui proses berpikir yang benar dan sadar.

Maka dari itu, nasionalisme bukan ide yang layak untuk membangkitkan umat manusia. Sebab dalam suatu kebangkitan, diperlukan suatu pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang kehidupan, alam semesta, dan manusia, serta pemikiran tertentu tentang kehidupan untuk memecahkan problem kehidupan (Taqiyuddin An Nabhani, 1953).

Pemikiran seperti inilah yang dapat membangkitkan manusia, karena dia memiliki persepsi-persepsi yang akan menentukan jatidiri mereka (secara konkrit), membentuk institusi-institusi untuk mengatur kehidupan, menetapkan orientasi dan arah hidup, menjelaskan pandangan hidup serta jenis peradaban, masyarakat, dan nilai-nilai dasar kehidupan. Ini semua diperlukan untuk sebuah kebangkitan, yang faktanya, tidak dimiliki oleh nasionalisme? (Abdus Sami’ Hamid, 1998).

Nasionalisme : Racun!


Satu hal yang mungkin tidak disadari banyak orang, temasuk umat Islam, adalah kenyataan bahwa nasionalisme sebenarnya adalah ide yang diperalat oleh Barat untuk menjajah dan mendominasi dunia (Abdus Sami’ Hamid, 1998). Negara-negara Kapitalis seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis, telah menggariskan langkah politik untuk memperkokoh atau mempertahankan eksistensi dan pengaruhnya dengan cara memecah belah sebuah kekuatan politik dan merekayasa berbagai konflik dan kekacauan di antara kelompok-kelompok masyarakat. Bila kondisi chaos sudah tercipta, nasionalisme akan datang dengan kedok “hak menentukan nasib sendiri�, atau isu “bangsa yang berdaulat dan merdeka�, dan sebagainya. Nasionalisme dijadikan landasan untuk menuntut kemerdekaan sekaligus untuk legitimasi perpecahan dan separatisme. Contoh kontemporer yang sangat gamblang, adalah masalah Timor Timur, yang secara sukses telah diceraikan dari Indonesia oleh Barat dengan tekanan-tekanan dan senjata mematikan : jajak pendapat (baca : nasionalisme).

Contoh lain untuk fakta bahwa nasionalisme telah dimanfaatkan Barat untuk menjajah dan mendominasi dunia, adalah tercerai berainya umat Islam menjadi lebih dari 50 negara berdasarkan nasionalisme. Benih-benih perpecahan umat ini sebenarnya sudah mulai muncul sejak imperialis Barat menginfiltrasikan racun nasionalisme ke dalam tubuh umat Islam melalui kegiatan kristenisasi dan missi/zending? yang sebagian besar berasal dari Amerika, Inggris, dan Perancis pada pertengahan abad ke-19 di Siria dan Libanon. Sejak tersebarnya ide-ide nasionalisme itu, kaum misionaris mulai menyulut sentimen kebencian terhadap negara Khilafah Utsmaniah, yang mereka sebut sebagai sebagai “negara Turki�. Mereka juga menyebarkan pikiran bahwa orang Turki telah merampas Khilafah Islam dari orang Turki serta telah melanggar ketentuan syari’ah (Shabir Ahmed & Abid Karim, 1997, Abdul Qadim Zallum, 1990).

Untuk memperkokoh embrio nasionalisme itu, Barat merekayasa partai-partai politik di Arab dan Turki untuk menentang Khilafah, seperti Partai Al Fatah? Turki, partai Ittihad wa Taraqqi (Partai Persatuan dan Kemajuan, atau dikenal pula dengan sebutan Turki Muda),? Partai Kemerdekaan Arab, dan Partai Perjanjian (�Ahd). Pada tahun 1916 meletuslah Revolusi Arab, yang bertujuan untuk memisahkan negeri-negeri Arab dari Khilafah. Puncaknya adalah tahun 1916 tatkala? negara Khilafah dapat dikuasai secara militer. Jenderal Lord Allenby memasuki kota Yerussalem (Al Quds) dan berkata,�Hari ini Perang Salib telah berakhir.� Sejak detik itulah negeri-negeri Islam menjadi bagaikan keratan-keratan daging bangkai yang dimangsa burung-burung nasar, tercerai berai dan terpenggal-penggal sesuai dengan perjanjian rahasia Sykes-Picot (1915) di antara negara-negara imperialis untuk membagi-bagi negeri-negeri Islam.?

Contoh-contoh di atas hanya sekelumit saja dari bahaya nasionalisme untuk umat manusia yang muncul karena adanya dominasi dan hegemoni Barat yang kafir. Bila kita buka lebih banyak lembaran-lembaran sejarah dengan cermat, akan semakin terbukti bahwa nasionalisme hakekatnya adalah racun yang mematikan ! Bukan madu yang manis seperti yang digembar gemborkan secara dusta oleh negara-negara imperialis Barat dan para penguasa kaum muslimin !?

Nasionalisme Haram


Berdasarkan uraian sebelumnya, dapatlah? dipahami bila Islam telah menentang dan mengharamkan ide nasionalisme itu. Tak masuk akal, alias gila, bila ide yang telah membawa penderitaan dan kesengsaraan umat manusia itu dihalalkan dan diridoi oleh agama Islam yang lurus. Nasionalisme haram karena bertentangan dengan prinsip persatuan umat yang diwajibkan oleh Islam. Persatuan umat adalah wajib, sementara perpecahan umat adalah haram.

Kaum muslimin adalah satu kesatuan, yang wajib diikat oleh kesamaan aqidah (iman), bukan oleh kesamaan bangsa. Allah SWT? berfirman :

“Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara.� (Al Hujurat : 13)

Dalam Piagam Madinah (Watsiqoh Al Madinah) disebutkan kewajiban umat untuk menjadi satu kesatuan :

“ Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.? Ini adalah kitab (perjanjian) dari Muhammad Nabi SAW antara orang-orang mu`min dan muslim dari golongan Quraisy dan Yatsrib…: �Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu (ummah wahidah), yang berbeda dengan orang-orang lain …� (Lihat Sirah Ibnu Hisyam, juz 2 hal. 119).?

Rasulullah SAW pun telah mengharamkan ikatan ashabiyah, termasuk? nasionalisme :

“Tidak tergolong umatku orang yang menyerukan ashabiyah (fanatisme golongan, seperti nasionalisme). (HR. Abu Dawud)

Di samping itu, Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di bawah satu kepemimpinan (Khilafah Islamiyah). Haram bagi mereka tercerai berai di bawah pimpinan yang lebih dari satu. Rasulullah SAW bersabda :

“Jika dibai’at dua orang? Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.� (HR. Muslim).

Dengan demikian, jelaslah kaum muslimin kini harus sadar dan membuang nasionalisme dan kembali kepada ajaran Islam yang murni, yakni kembali kepada ikatan (rabithah) keimanan, bukan ikatan nasionalisme. Selain itu, mereka juga wajib berusaha untuk mewujudkan satu institusi politik pemersatu umat Islam di seluruh dunia, yakni Khilafah Islamiyah. [Muhammad Shiddiq Al Jawi].


di ambil dari google (wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/cinta-tanah-air)