Kamis, 26 April 2012

Pemegang Saham

Pemegang saham Bank BPD DIY adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY nomor 4 Tahun 2005, modal dasar Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 250,000 miliar. Dari modal dasar tersebut sampai dengan akhir tahun 2009 telah disetor sejumlah Rp. 224,795 miliar [2] dengan perincian sebagai berikut : Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (47,37%) atau sebesar Rp. 106.482 miliar Pemerintah Kota Yogyakarta (13,01%) atau senilai Rp. 29.246 miliar Pemerintah Kabupaten Sleman (15,21%) atau senilai Rp. 34.198 miliar Pemerintah Kabupaten Bantul (10,92%) atau senilai Rp. 24.555 miliar Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul (7,49%) atau senilai Rp. 16.837 miliar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo (6%) atau senilai Rp. 13.477 miliar Layanan, Produk, dan Jasa Perbankan Perbankan Prinsip Konvensional Giro Tabungan Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah) Tabungan Sutera (Sarana Untuk Sejahtera) Tabungan Sutera Emas Tabungan Tunas Tabungan Shafa Simpanan Berjangka Kredit Mikro Makarya Kredit Umum Kredit KPR Bersubsidi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Kredit Pundi Kredit SUP-005 Kredit Pengusaha Kecil Mikro (KPKM) Kredit Mikro Ekonomi Produktif (KMEP) Kredit Program Pemberdayaan Usaha Kecil (PPUK) Kredit Pembudidaya Ikan Skala Kecil Kredit Swaguna Kredit Swakarya Kredit Multi Usaha (KMU) Pinjaman Lunak Bencana Alam untuk Perbaikan Rumah Perbankan Prinsip Syariah Giro Wadiah Tabungan Sutera Mudharabah Tabungan Shafa Wadiah Tabungan Shafa Mudharabah Deposito Mudharabah Pembiayaan Pemilikan Rumah Murabahah dan Renovasi Rumah Istishna Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Murabahah Pembiayaan Mudharabah Jaringan Kantor Pelayanan Kantor Pusat, Yogyakarta Kantor Cabang Utama, Yogyakarta Kantor Capem Malioboro Kantor Kas UPN "Veteran" Yogyakarta Kantor Kas RSUP Dr Sardjito Kantor Kas RS Bethesda Kantor Kas RSKIA Bethesda Lempuyangwangi Kantor Kas Palagan Kantor Kas UGM Kantor Kas UKDW Kantor Kas Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Payment Point KPPD/SAMSAT Kota Yogyakarta Payment Point DPPKA Pemprov DIY Payment Point Paviliun Ayodya RSUP Dr Sardjito Payment Point Kantor BATAN Yogyakarta Kantor Cabang Senopati, Yogyakarta Kantor Capem Kotagede Kantor Kas Wirobrajan Kantor Kas Prawirotaman Kantor Kas Manggung Kantor Kas Universitas Widya Mataram Kantor Kas RSUD Kota Yogyakarta Kantor Kas Balaikota Kantor Kas Giwangan Kantor Kas Gedongkuning Kantor Kas Gedung Keuangan Negara Kantor Kas Mikro Makarya Pasar Beringharjo Payment Point KPP Pratama Kota Yogyakarta Payment Point Universitas Janabadra Kantor Cabang Sleman Kantor Capem Condongcatur Kantor Capem Gamping Kantor Capem Godean Kantor Capem Pakem Kantor Capem Kalasan Kantor Kas Berbah Kantor Kas Maguwoharjo Kantor Kas Mlati Kantor Kas Moyudan Kantor Kas Ngaglik Kantor Kas Ngemplak Kantor Kas Prambanan Kantor Kas Sendangadi Kantor Kas Seyegan Kantor Kas Sidoarum Kantor Kas Tempel Kantor Kas Turi Kantor Kas RSUD Sleman Kantor Kas Sembada Kantor Kas Tlagareja Kantor Kas UNY Payment Point KPPD/SAMSAT Kabupaten Sleman Payment Point SAMSAT Pembantu Kabupaten Sleman Payment Point INSTIPER Yogyakarta Kantor Cabang Bantul Kantor Capem Imogiri Kantor Capem Piyungan Kantor Kas Baturetno Kantor Kas Bambanglipuro Kantor Kas Gabusan Kantor Kas Kasongan Kantor Kas Kretek Kantor Kas Pandak Kantor Kas Parasamya Kantor Kas Pleret Kantor Kas Pundong Kantor Kas RSUD Bantul Kantor Kas Sanden Kantor Kas Sedayu Kantor Kas Sewon Kantor Kas Srandakan Payment Point KPP Pratama Bantul Payment Point Universitas Mercu Buana Payment Point KPPD/SAMSAT Kabupaten Bantul Payment Point SAMSAT Pembantu Kabupaten Bantul Payment Point Dinas Perizinan Bantul Payment Point Mikro Makarya Pasar Imogiri Payment Point Mikro Makarya Niten Payment Point Mikro Makarya Pasar Piyungan Kantor Cabang Wonosari Kantor Capem Karangmojo Kantor Capem Playen Kantor Capem Semin Kantor Kas Girisubo Kantor Kas Ngawen Kantor Kas Nglipar Kantor Kas Paliyan Kantor Kas Panggang Kantor Kas Patuk Kantor Kas Pemda Gunungkidul Kantor Kas Ponjong Kantor Kas Rongkop Kantor Kas RSUD Wonosari, Gunungkidul Kantor Kas Semanu Kantor Kas Tepus Payment Point KPPD/SAMSAT Kabupaten Gunungkidul Payment Point KPP Pratama Wonosari Payment Point Mikro Makarya Pasar Argosari Kantor Cabang Wates Kantor Kas Bendungan Kantor Kas Binangun Kantor Kas Dekso Kantor Capem Galur Kantor Kas Kokap Kantor Kas Lendah Kantor Capem Nanggulan Kantor Kas Pengasih Kantor Capem Sentolo Kantor Kas Temon Kantor Kas RSUD Wates, Kulonprogo Payment Point KPPD/SAMSAT Kabupaten Kulon Progo Kantor Cabang Syariah Kantor Kas Syariah Asri Medical Centre (AMC), Yogyakarta Kantor Kas Syariah Kusumanegara, Yogyakarta Kantor Kas Syariah Krapyak, Bantul Referensi ^ Templat:Http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=179 ^ Templat:Http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=saham Artikel di www.bpddiy.co.id Artikel di www.bpddiy.co.id Buku "Luhur ing Budi, Trengginas ing Gawe, Handayani Sesami", terbitan Bank BPD DIY, dalam rangka HUT ke-46 Bank BPD DIY tahun 2008. (http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_BPD_DIY)

Bank BPD DIY Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, atau disingkat Bank BPD DIY, adalah sebuah bank BUMD di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bank BPD DIY didirikan pada tanggal 15 Desember 1961, berdasarkan akta notaris Nomor 11, Notaris R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu perusahaan daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai penyesuaian. Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Saat ini Bank BPD DIY memiliki 190 tempat pelayanan yang tersebar di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta, terdiri dari 1 kantor pusat, 7 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, 67 kantor kas, 24 kantor payment point, 6 armada kas mobil dan 49 ATM serta 21 kantor layanan syariah [1]. Bank BPD DIY pada Januari 2007 juga telah membuka unit perbankan Syariah. Sejarah Periode 1961 - 1976 Tahun 1961, tujuh belas tahun setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, kondisi ekonomi negara ini masih jauh dari angan-angan. Laju inflasi yang tinggi mewarnai perekonomian Indonesia. Keingan pemerintah membuat bangsa Indonesia sejahtera diwujudkan dalam konsep ekonomi terpimpin. Dengan konsep ini, segenap unsur masyarakat, termasuk di dalamnya kalangan perbankan diminta untuk turut berperan dalam mencapai tujuan revolusi. Di kalangan perbankan dimunculkan doktrin Bank Tunggal dan Bank Tunggal. Maksud pendirian bank tunggal ialah agar kebijakan pemerintah di bidang moneter dan perbankan dapat dijalankan secara efisien, efektif, dan terpimpin. Kondisi perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta pada masa itu tidak banyak berbeda dengan kondisi Indonesia pada umumnya. Kesulitan keuangan untuk pembangunan negara menuntut adanya peran masyarakat untuk penyediaan dana. Kondisi ini sangat disadari oleh Pemerintah Provinsi DIY, sehingga dengan mengacu pada Keputusan Menteri nomor 1 Tahun 1955 tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit maka digagaslah pembentukan sebuah bank untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi DIY nomor 11/K/DPRD/1961 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY, diputuskan untuk mendirikan Bank Pembangunan Daerah, serta persetujuan DPRD no. 12/K/DPRD/1961 tentang memberi kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY untuk mengusahakan modal sebesar Rp. 2.5000.000,- guna mendirikan Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY). Kemudian dibuatlah akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank BPD DIY di hadapan Notaris R.M. Wiranto. Bank BPD DIY lahir dengan Akte Notaris nomor 11 tanggal 15 Desember 1961. Para pihak yang menghadap ke notaris saat pendirian bank ialah Sri Sultan Hamengkubuwono IX selaku dan dalam kapasitas Gubernur DIY dan Sri Paduka Pakualam VIII selaku Wakil Gubernur DIY. Untuk beroperasi, Bank BPD DIY memperoleh izin usaha dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor BUM 9/1/27/II Tanggal 5 Maret 1962. Ijin inin dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 1955 sebagaimana disebutkan di atas. Pada awal pendiriannya, Bank BPD DIY telah berbadan hukum perseoroan terbatas (PT). Kondisi ini tentu saja sejalan dengan masa itu, yakni belum ditetapkannya UU nomor 13/1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Pada saat didirikan, modal dasar PT. Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari 500 lembar saham prioritas dengan nilai Rp. 10.000,- dan 1.500 lembar saham biasa dengan nilai Rp. 10.000,-. Ketika didirikan telah ditanam 400 lembar saham prioritas dan 1 lembar saham biasa, dengan jumlah uang sebanyak Rp. 4.010.000,-. Dari jumlah tersebut telah dibayar tunai sebesar 62,5% atau sejumlah Rp. 2.506.250,- (dua juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah inilah yang menjadi modal awal operasional Bank BPD DIY. Setahun sejak didirikan, Bank BPD DIY berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp. 5 juta (uang lama). Hingga akhir tahun 1965 telah dihimpun dana sebesar Rp. 27,988 juta (uang lama) serta mampu menyalurkan kredit hingga Rp. 127,160 juta (uang lama). Rasio antara kredit terhadap dana masyarakat mencapai 470%. Selain dana maysarakat yang dihimpun, Bank BPD DIY juga memperoleh dana dari Bank Indonesia sebesar Rp. 39,9 juta. Laba yang diraih pada tahun 1965 mencapai Rp. 7,825 juta (uang lama). Modal bank pada saat itu telah mencapai Rp. 20 juta. Tanggal 13 Desember 1965, pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden no. 27/1965. Kebijakan ini antara lain menetapkan penerbitan alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, serta perbandingannilai antara uang rupiah lama dengan uang rupiah baru diterbitkan dengan rasio satu uang rupiah baru setara dengan seribu uang rupiah lama. Selama beberapa saat terjadi peredaran dua mata uang, sehingga pemerintah mewajibkan semua instansi swasta untuk menggunakan mata uang baru. Meskipun nilai mata uang baru 1000 kali uang rupiah lama, tidak berarti harga-harga menjadi satu perseribunya. Kebijakan ini menyebabkan inflasi yang sangat tinggi dan menimbulkan beban bari pemerintah. Kebijakan itu tentu saja sangat memengaruhi kondisi keuangan Bank BPD DIY yang saat itu baru berusia empat tahun. Modal disetor yang pada tahun 1964 telah mencapai 20 juta rupiah, pada tahun 1966 disesuaikan dengan nilai rupiah baru sehingga modal disetor bank hanya menjadi 20 ribu rupiah. Posisi akhir tahun 1966, dana yang dihimpun Bank BPD DIY mencapai Rp. 66 ribu dengan penyaluran kredit sebesar Rp. 186 ribu. Penghimpunan dana dan penyaluran kredit ini terus tumbuh. Pada akhir tahun 1975, dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp. 717,247 juta dan penyaluran kredit mencapai Rp. 571,905 juta. Laba yang diraih mencapai Rp. 25,675 juta. Periode 1976 - 1989 Dengan keluarnya Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, maka pendirian Bank Pembangunan Daerah harus dilakukan melalui Peraturan Daerah. Aturan mengenai perbankan juga mengalami perubahan dengan dikeluarkannya UU nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Karena itu pada tahun 1976 ditetapkan Peraturan Daerah Pronsi DIY nomor 3 tahun 1976 tentang Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan ini melahirkan Bank Pembangunan Daerah Provinsi DIY atau Bank BPD DIY sebagai sebuah Perusahaan Daerah. Dalam pertauran daerah tersebut diatur bahwa Bank BPD DIY adalah milik pemerintah daerah tingkat I. Pernyataan ini tidak berarti pemerintah daerah tingkat II tidak dapat menyetorkan modalnya. Sebagaimana tercantum pada ketentuan tentang modal, ditetapkan bahwa modal dasar bank sebesar Rp. 500.000.000,- yang terdiri dari penyertaan pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II. Sampai dengan awal 1980-an, industri perbankan tidak begitu dinamis. Hampir semua kegiatan operasional bank ditetapkan secara ketat oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Akibat dari ketatnya regulasi ini, jumlah bank tidak mengalami perubahan selama bertahun-tahun, demikian juga dengan produk dan layanan perbankan. Upaya untuk melakukan persaingan yang sehat juga hampir tidak ada. Tata cara transaksi perbankan bahkan masih dilakukan dengan cara 'tradisional'. Tahun 1983 pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan dengan menghapus pagu kredit dan subsidi bunga. Persaingan antar bank diserahkan pada mekanisme pasar dan masing-masing bank diberi kebebasan untuk menentukan tingkat bunga, baik kredit maupun penghimpunan dana. Kebijakan ini mulai membangkitkan iklim kompetisi dalam industri perbankan. Tahun 1985, sejalan dengan perubahan tersebut Bank BPD DIY berupaya mengantisipasi kondisi pasar yang berubah. Langkah strategis yang dilakukan ialah mengubah dasar pendirian bank yang semula berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 1976 diubah dan diterbitkan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 1985. Dalam peraturan daerah yang baru ini modal dasar bank ditetapkan sebesar Rp. 5 miliar. Ketentuan mengenai status kepemilikan bank yang semula ditegaskan sebagai badan usaha milik pemerintah daerah tingkat I, ditiadakan. Tahun 1986 Bank BPD DIY untuk pertama kalinya melebarkan jaringan pelayanannya hingga ke wilayah kabupaten di Provinsi DIY, yaitu dengan membuka Kantor Cabang Wates, Kulonprogo dan Kantor Cabang Wonosari, Gunung Kidul. Tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi lanjutan pada bidang moneter dan perbankan yang dikenal dengan Paket 27 Oktober 1988. Deregulasi ini memberikan banyak kemudahan bagi pendirian bank baru maupun jaringan pelayanan baru. Kebijakan ini semakin meningkatkan persaingan dalam industri perbankan. Menanggapi kondisi terkini pada saat itu, Bank BPD DIY melebarkan kembali jaringan pelayanannya untuk menjangkau wilayah-wilayah lain di Provinsi DIY, yaitu dengan membuka Kantor Cabang Bantul. Dilanjutkan pada tahun 1990 membuka Kantor Cabang Pembantu Senopati dan Sleman. Hingga akhir 1988, Bank BPD DIY berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 20,410 milyar dan menyalurkan kredit sebesar Rp. 9,192 milyar. Laba mencapai Rp. 872,090 juta. Sampai dengan periode ini, dana giro masih mendominasi penghimpunan dana Bank BPD DIY. Hal ini sangat wajar karena salah satu peran Bank BPD DIY ialah sebagai pemegang kas daerah. Periode 1990 - 1996 Untuk mengantisipasi persaingan yang semakin tajam, mulai tahun 1989 Bank BPD DIY mulai mengembangkan sistem pengolahan data yang berbasis komputer. Tahun 1990 Kantor Cabang telah terkoneksi secara on-line dalam jaringan komputer. Persaingan juga menuntut adanya sumber daya manusia berkualitas tinggi. Pola rekrutmen pegawai mulai diubah dengan seleksi ketat dan pelatihan dasar-dasar perbankan yang memadai. Tahun 1992 pemerintah menerbitkan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagai pengganti UU nomor 7 tahun 1967. Atas terbitnya Undang-undang tersebut, bank perlu menyesuaikan dasar pendiriannya. Maka diterbitkanlah Peraturan Daerah nomor 2 tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Daerah ini secara jelas mencantumkan operasional bank yang harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Periode 1997 - 2008 Kebijakan deregulasi perbankan yang sebelumnya dianggap sebagai solusi bagi pembangunan ekonomi mulai menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. Pesatnya pertumbuhan industri menyebabkan banyak bank mengabaikan prinsip kehati-hatian. Banyak pula bank yang didirikan oleh suatu kelompok usaha yang memang diarahkan untuk memberikan pembiayaan kepada kelompok usaha tersebut. Kondisi ini menyebabkan perubahan drastis industri perbankan. Tahun 1997 kondisi tersebit semakin diperparah dengan adanya krisis ekonomi. Tahun 1998, karena tingginya tingkat bunga, Bank BPD DIY sempat menghentikan pemberian kredit kepada nasabah. Namun demikian, dengan pengelolaan yang berdasarkan prinsip kehati-hatian, krisis ekonomi justru berpengaruh positif terhadap bank. Pada tahun 1998 terjadi kenaikan aset yang didorong oleh penghimpunan dana masyarakat yang sangat signifikan. Pertumbuhan yang relatif tinggi semasa krisi ekonomi ini menunjukan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank BPD DIY, sebagai bank daerah yang dikelola dengan benar. Bank BPD DIY bukan hanya tidak masuk dalam kategori bank yang perlu direkapitulasi, tetapi bahkan mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bank BPD DIY bahkan melakukan pembukaan jaringan layanan baru dan penambahan tenaga kerja. Saat kondisi ekonomi mulai membaik, keberadaan Bank BPD DIY semakin dikenal masyarakat. Untuk menjaga kepercayaan itu, Bank BPD DIY melakukan berbagai inovasi produk dan jasa bank. Tahun 2000 Bank BPD DIY membuka 12 Kantor Kas baru dan tahun 2001 membuka 14 Kantor Kas baru. Tahun 2002, Bank BPD DIY menerbitkan kartu ATM (Automatic teller machine). Kartu ATM ini tergabung dalam jaringan ATM Bersama. Saat ini jaringan ATM Bersama bahkan telah terkoneksi dengan Malaysian Electrics Payment System (MEPS) sehingga memudahkan nasabah dalam menggunakan ATM saat di luar negeri. Tahun 2003, Bank BPD DIY ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS BPIH). Hingga akhir tahun 2007, dana yang dihimpun Bank BPD DIY mencapai Rp. 2,59 trilyun. Pada periode ini penghimpunan dana dari dana giro hanya memberi kontribusi sebesar Rp. 1,001 trilyun, lebih sedikit dibanding tabungan masyarakat yang mencapai Rp. 1,138 trilyun. Posisi kredit tahun 2007 mencapai Rp. 1.392 trilyun dan 99,45% di antaranya merupakan kredit kepada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Laba tahun 2007 mencapai lebih dari Rp. 74 milyar. Meningkatnya laba ini berdampak positif bagi pemerintah daerah karena Bank BPD DIY merupakan badan usaha milik pemerintah yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap pendapat daerah. Pada tahun 2007, dalam upaya mensikapi perubahan sosiokultural masyarakat Indonesia, maka Bank BPD DIY membentuk Unit Usaha Syariah dengan satu Kantor Cabang Syariah. Pembukaan Unit Usaha Syariah ini makin memperluas produk dan jasa Bank BPD DIY.

PENGENALAN PERBANKAN

I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan pada prinsipnya dibagi dua yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. Pembagian lembaga keuangan sebagaimana pada Gambar 1 berikut :







Gambar 1. Lembaga Keuangan

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan termasuk pembiayaan UMKM. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang dianggap memiliki produk-produk penghimpunan dan penyaluran dana yang paling lengkap, sehingga lembaga keuangan bank sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan. Sementara lembaga keuangan non bank umumnya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja.

II. LEMBAGA KEUANGAN BANK (PERBANKAN)

Pengertian bank dalam istilah bahasa Italia “ banco ” berarti kepingan papan tempat buku, sejenis meja yang kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan pedagang valuta di Eropa. Sementara Undang-undang perbankan New York menjelaskan bank adalah segala tempat transaksi valuta setempat yang juga merupakan tempat usaha yang berbentuk trust, pemberian diskonto dan memperjual belikan surat kuasa draft, rekening dan sistem peminjaman, menerima deposito dan semua bentuk surat berharga, memberikan pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang dan rekening bank.

Pengertian Bank di Indonesia secara bertahap mengalami perbaikan :

a. UU RI No.14 Tahun 1967

bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.

b. UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)

bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

c. UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)

bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukkan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : (1) Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat; (2) jasa-jasa di bidang lalulintas pembayaran.

Sementara istilah perbankan sebagaimana UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Berdasarkan hal tersebut, bank akan mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.

Lembaga keuangan Bank terdiri dari :

1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;

2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

2.1. Bank Umum

Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :

2.1.1. Bank Umum Konvensional

Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Usaha utama bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah funding, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga kredit dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan, besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh margin/keuntungan yang ditetapkan, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan risiko kredit macet, pajak dan lain-lain.

A. Kegiatan-kegiatan Bank Umum Konvensional

a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :

1. Simpanan Giro (Demand Deposit)

2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

3. Simpanan Deposito (Time Deposit)

b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :

1. Kredit Investasi

2. Kredit Modal Kerja

3. Kredit Konsumsi

c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :

1. Transfer (Kiriman Uang)

2. Inkaso (Collection)

3. Kliring (Clearing)

4. Save Deposit Box

5. Credit/Debit Card

6. Valas (Bank Notes)

7. Bank Garansi

8. Referensi Bank

9. Bank Draft

10. Letter of Credit (L/C)

11. Traveller’s Cheque

12. Jual beli surat-surat berharga

13. Pelayanan payment point seperti :

Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.

14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)

15. Jasa-jasa lainnya.

B. Bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional

a) Perusahaan Perseroan (Persero)

b) Perseroan Daerah (PD)

c) Koperasi

d) Perseroan Terbatas (PT).

C. Pengertian dari beberapa produk Bank Umum Konvensional

a) Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga.

b) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

c) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bunga.

d) Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

e) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

f) Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Dalam hubungan ini, dapat dijelaskan bahwa wesel bank adalah surat wesel yang ditarik oleh bank atas bank lain. Sedangkan aksep bank adalah wesel yang diakseptasi oleh bank, dan akseptasi adalah pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis di atas surat wesel itu serta ditandatanganinya.

g) Penitipan (save deposit box) adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

h) Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.

2.1.2. Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

A. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;

2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau

4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana dalam bentuk :

1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :

- mudharabah;

- isthishna;

- ijarah;

- salam.

2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

- mudharabah;

- musyarakah;

3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

c) Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.

d) Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;

e) Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;

f) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;

g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;

h) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;

i) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;

j) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;

k) Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;

l) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;

m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;

n) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;

o) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;

p) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; dan

q) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

r) Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).

B. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;

b) Melakukan usaha perasuransian;

c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;

d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

2.2. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pembahasan BPR dipisahkan berdasarkan BPR Konvensional dan BPR Syariah sebagai berikut :

2.2.1. BPR Konvensional

A. Kegiatan BPR Konvensional

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b) Memberikan kredit;

c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

B. Larangan kegiatan usaha BPR Konvensional

a) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

b) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali sebagai pedagang valuta asing;

c) Melakukan penyertaan modal;

d) Melakukan usaha perasuransian;

e) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Konvensional tersebut di atas.

2.2.2. BPR Syariah

A. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :

1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;

3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana melalui :

1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :

- murabahah;

- istishna;

- ijarah;

- salam.

2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :

- mudharabah;

- musyarakah;

- bagi hasil lainnya.

c) BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).

d) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.

B. Larangan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam kegiatan yang di larang pada BPR konvensional.

b) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPRS

c) Melakukan kegiatan secara konvensional.

2.3. Tingkat Kesehatan Perbankan

Perbankan sebagai lembaga kepercayaan dalam melakukan intermediasi keuangan senantiasa harus senantiasa memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Penilaian tingkat kesehatan bank diatur dalam PBI No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dengan maksud:

- Sebagai tolok ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilaksanakan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Sebagai tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun perbankan secara keseluruhan.

Bank yang sehat harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1) Dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik.

2) Berkembang secara wajar.

3) Bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Adapun aspek-aspek yang dinilai dalam menentukan tingkat kesehatan bank adalah permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas atau yang secara umum dikenal dengan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity).

III. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.

Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :

- Pasar Modal

- Pasar Uang dan Valas

- Pegadaian

- Perusahaan Sewa Guna Usaha

- Perusahaan Asuransi

- Perusahaan Anjak Piutang

- Modal Ventura

- Koperasi Simpan Pinjam

- Dana Pensiun

Perbedaan usaha masing-masing lembaga keuangan non bank secara sepintas diuraikan sebagai berikut :

3.1. Pasar Modal

Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK



I. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan pada prinsipnya dibagi dua yaitu Lembaga KeuanganBank dan Non Bank. Pembagian lembaga keuangan sebagaimana padaGambar 1 berikut :









Gambar 1. Lembaga Keuangan

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapatdimanfaatkan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan termasuk pembiayaan UMKM. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang dianggap memiliki produk-produk penghimpunan dan penyaluran dana yang paling lengkap, sehingga lembaga keuangan bank sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan. Sementara lembaga keuangan non bank umumnya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja.

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
pengertian Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.

Jenis Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
- Pasar Modal
- Pasar Uang dan Valas
- Pegadaian
- Perusahaan Sewa Guna Usaha
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan Anjak Piutang
- Modal Ventura
- Koperasi Simpan Pinjam
- Dana Pensiun

Perbedaan usaha masing-masing lembaga keuangan non bank secara sepintas diuraikan sebagai berikut :

3.1. Pasar Modal
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.

Fungsi Ekonomi yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan
Sistem Keuangan telah menciptakan cara alternatif dan tidak langsung kepada investor (atau pemberi dana) untuk menyalurkan dana kepada pengguna dana. Ini merupakan transfer dana tidak langsung (indirect transfer) dana kepada pengguna dana melalui perusahaan keuangan. Perusahaan keuangan mengurangi biaya monitoring, resiko likuiditas dan resiko harga yang dihadapi penyumbang dana dibandingkan ketika mereka berinvestasi secara langsung pada klaim keuangan, dengan cara berikut:

Biaya Monitoring : Penjumlah dana agregat di Perusahaan keuangan memberikan insentif yang lebih besar untuk mengoleksi informasi perusahaan dan memonitor tindakannya. Bentuk yang relatif besar dari Perusahaan Keuangan memungkinkan pengumpulan informasi diperoleh pada biaya rata-rata yang lebih rendah (economies of scale).

Resiko likuiditas dan harga: Perusahaan keuangan menyediakan klaim keuangan kepada rumah tangga dengan atribut likuiditas yang superiro dan resiko harga yang lebih rendah.

Jasa biaya transaksi: Mirip dengan economies of scale dalam biaya produksi informasi, ukuran perusahaan keuangan dapta menghasilkan economies of scale dalam biaya transaksi.

Intermediasi maturitas: Perusahaan keuangan dapat menanggung resiko maturitas tidak sama (mismatching the maturities dari aset dan kewajiban mereka.

Denominasi Intermediasi: Perusahaan keuangan seperti reksa dana memperbolehkan investor kecil untuk mengatasi hambatan membeli aset dengan ukuran denominasi minimum yang besar.

diambil dari berbagai sumber

di ambil dari google ( http://pengembangan-tekhnologi.blogspot.com/2012/04/gambaran-lembaga-keuangan-non-bank.html )